Di era teknologi ini banyak sekali ancaman yang mengarah ke kita. Ancaman fisik maupun non fisik. Artikel ini membahas berbagai jenis kejahatan yang bersifat non fisik yang berkaitan dengan teknologi dan dunia maya adalah sebagai tempatnya.
Tahukan anda, kejahatan siber (Cybercrime) adalah ancaman serius bagi privasi individu, instansi perusahaan, sampai instansi pemerintahan di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan kegiatan sosial.
Pengetian Kejahatan Siber
Kejahatan Siber atau yang biasa dikenal sebagai cybercrime, merupakan kejahatan dan dilakukan melalui perangkat lunak (komputer, smartphone, server,) sebagai media untuk melancarkan aksinya.
Biasanya sasaran yang dincar adalah informasi-informasi yang bersifat privasi dan rahasia, seringkali disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan tidak memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.
Motif dari Kejahatan Siber
Cybercrime dapat dibedakan berdasarkan motif dan aktivitasnya, yaitu :
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Maksudnya adalah orang yang memang melakukan kejahatan dengan sengaja dan sadar, bahkan sudah di rencanakan untuk melakukan serangan, pengerusakan, serta pencurian terhadap suatu sistem informasi.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan yang tidak pasti
Maksud dari jenis kejahatan ini memiliki sifat samar antara kejahatan keriminal atau bukan, karena orang tersebut melakukan pembobolan terhadap sistem informasi tetapi tidak merusak, mencuri, atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi korban.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah
Jenis cybercrime ini menyasar sistem informasi pemerintah sebagai objek serangannya. Biasanya melakukan terror, membajak, dan merusak sistem informasi di instansi pemerintahan. Tujuannya untuk mengacaukan sistem pemerintahan bahkan menghancurkan suatu negara.
Jenis Kejahatan Siber
Penting bagi individu, organisasi perushaan maupun pemerintahan turut memberikan perhatian penuh terhadap ancaman kejahatan siber, menerapkan pengamanan dan proteksi sistem informasi (Cybersecurity), dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi dari ancaman.
Tindakan pencegahan dapat dilakukan menggunakan perangkat dengan keamanan yang telah update, memperbarui sistem keamanan secara teratur, menggunakan kata sandi yang sulit ditebak orang, dan melakukan backup data secara berkala.
Berikut 7 Jenis cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya:
- Phising Scam
Jenis kejahatan ini adalah penipuan secara online yang biasanya dilakukan dengan cara mendapatkan informasi pribadi yang bersifat rahasia. Seperti, kata sandi atau nomor kartu kredit melalui email palsu, pesan teks, atau situs website palsu yang meneyrupai asli. Tujuan utama dari phising scam adalah mencuri informasi pribadi korban dan menyalah gunakan untuk pencurian identitas bahkan penipuan finansial.
- Malware (Malicious Software)
Malware merupakan kejahatan dari program software yang dirancang dengan tujuan merusak, mengambil kendali, bakan mencuri data dari komputer pada tanpa izin dari pengguna. (contoh virus, trojan, ransomware, dan spyware)
- Cyber Espionage
Merupakan jenis kejahatan siber yang memanfaatkan sistem jaringan internet dengan tujuan melakukan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis dokumen dan data-data tersimpan dalam sistem komputer.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku kejahatan.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri korban, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan rahasia.
- Carding
Carding adalah jenis kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan baik materil maupun nonmaterial.
Kesimpulan
Dampak yang ditimbulkan dari serangan cybercrime, sangat merugikan baik bagi individu maupun organisasi, termasuk kehilangan data pribadi, kehilangan uang, gangguan pada bisnis, ancaman keamanan nasional, dan kerugian reputasi. Oleh karena itu, penting bagi individu dan organisasi untuk memahami terhadap ancaman cybercrime, serta mampu mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi yang bersifat rahasia dari ancaman cybercrime.
Noosc Security Global memberikan layanan jasa cybersecurity yang dapat membantu perusahan dan instansi pemerintah dalam mengelola sistem informasi yang bersifat rahasia. Dengan keahlian dan pengalaman yang baik, Noosc Security Global memberikan trobosan baru untuk meningkatkan sistem kemanan digitalisasi dari ancaman serangan siber secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut dan mengetahui lebih detail menegenai produk Noosc Security Global, silahkan kunjungi website kami : https://noosc.co.id/